Contoh Skripsi : Analisis Pengaruh Dana Perimbangan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Disparitas Pendapatan Antar Daerah Pasca Desentralisasi Fiskal di Indonesia

 

ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk pengaruh dana perimbangan yang merupakan inti dari pemberlakuan desentralisasi fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi dan disparitas pendapatan antar daerah di Indonesia pada periode tahun 2001 sampai 2003. Penelitian menggunakan analisis panel data dengan model regresi fixed effect dan metode Generelized Least Square (GLS).

Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Implikasi dari financial sharing, pemerintah pusat memberikan bagi hasil pajak dan bagi hasil sumber daya alam pada daerah yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan vertikal. Distribusi sumber daya alam dan pajak tidak merata disemua daerah. Oleh sebab itu, pemerintah pusat memberikan dana alokasi umum yang bertujuan untuk fiscal equalizations dan mengurangi kesenjangan antar daerah. Pemerintah pusat juga memberikan dana alokasi khusus pada daerah yang dianggap kurang mampu membiayai kegiatannya dari penerimaan daerahnya sendiri.

Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tetapi nilai pertumbuhan yang dihasilkan relatif rendah. (2) Dana bagi hasil pajak meningkatkan disparitas antar daerah sedangkan dana alokasi umum yang berfungsi sebagai pemerata fiskal belum berpengaruh dalam meminimalisasi disparitas pendapatan antar daerah.


DAFTAR ISI

 

Halaman

 

ABSTRAK

 

i

ABSTRACT

 

ii

KATA PENGANTAR

 

iii

DAFTAR ISI

 

vi

DAFTAR TABEL

 

ix

DAFTAR GRAFIK DAN GAMBAR

 

x

 

BAB I PENDAHULUAN

 

 

 

1.1

Latar Belakang

1

 

1.2

Identifikasi Masalah

6

 

1.3

Maksud dan Tujuan Penelitian

7

 

1.4

Manfaat Penelitian

7

 

1.5

Kerangka Pemikiran

8

 

 

1.5.1

Konsep Desentralisasi Fiskal dan Dana Perimbangan (Intergovernmental Transfer)

8

 

 

1.5.2

Pertumbuhan Ekonomi dan Disparitas Pendapatan Antar Daerah di Indonesia

12

 

1.6

MetodePenelitian

18

 

 

1.6.1

Ruang Lingkup Penelitian

18

 

 

1.6.2

Metode Pengumpulan Data

19

 

 

1.6.3

Metode Analisis

19

 

 

1.6.4

Hipotesa

24

 

 

1.6.5

Pengujian Statistik

24

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

 

 

 

2.1

Teori Desentralisasi dan Keuangan Pusat dan Daerah

24

 

 

 

2.1.1 Pengertian dan Konsep Desentralisasi

26

 

 

 

2.1.2 Pengertian dan Konsep Dana Perimbangan

29

 

 

 

2.1.3 Tinjauan Umum Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah    

         (Tinjauan UU No. 25/1999 dan UU No. 33/2004)

36

 

 

2.2

Pertumbuhan Ekonomi dan Disparitas Pendapatan Antar Daerah

41

 

 

 

2.2.1 Pengertian Pertumbuhan Ekonomi

41

 

 

 

2.2.2 Pengertian Disparitas Pendapatan Antar Daerah

43

 

 

2.3

Tinjauan Empiris (Penelitian tentang Desentralisasi Fiskal)

46

 

 

 

2.3.1 Penelitian Desentralisasi Fiskal di Amerika Serikat dan

         China                                                                                                     46

 

 

 

2.3.2 Penelitian Desentralisasi Fiskal di Indonesia                                        49

BAB III OBJEK PENELITIAN

 

 

 

3.1

Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto

54

 

 

3.2

Gini Ratio

58

 

 

3.3

Dana Bagi Hasil

61

 

 

3.4

Dana Alokasi Umum

63

 

 

3.5

Dana Alokasi Khusus

65

 

 

3.6

Tingkat Pendidikan

66

 

 

3.7

Pendapatan Asli Daerah

68

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN

 

 

 

4.1

Metode Estimasi Model                                                                                 71

 

 

4.2

Analisis Hasil Regresi                                                                                    73

 

 

 

4.2.1 Model I : Pengaruh Desentralisasi Fiskal terhadap

         Pertumbuhan Ekonomi                                                                          73

 

 

 

4.2.2 Model II : Pengaruh Desentralisasi Fiskal terhadap

         Disparitas Pendapatan Antar Daerah                                                     81

 

 

4.3

Analisis Statistik                                                                                             88

 

 

 

4.3.1 Uji Koefisien Determinasi                                                                     88

 

 

 

4.3.2 Uji Parsial (t-stat)                                                                                  89

 

 

 

4.3.3 Uji Keseluruhan (F-stat)                                                                        93

 

 

 

4.3.4 Uji Autokorelasi                                                                                     95

 

 

4.4

Analisis Ekonomi                                                                                            97

 

 

 

4.4.1 Analisis Ekonomi Model Pertumbuhan Ekonomi                                 98

 

 

 

4.4.2 Analisis Ekonomi Model Disparitas Pendapatan

         Antar Daerah                                                                                         100

 

 

 

4.4.3 Kesimpulan Analisis Ekonomi                                                              101

BAB V KESIMPULAN                                                                                                    103

DAFTAR  PUSTAKA

                                                                           107

LAMPIRAN

                                                                           110






PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Pembangunan daerah – sebagai bagian integral dari pembangunan nasional – pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah sehingga tercipta suatu kemampuan yang handal dan profesional dalam menjalankan pemerintahan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pembangunan daerah juga berarti memampukan daerah untuk mengelola sumber daya ekonominya secara berdaya guna dan berhasil guna untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan daerah dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pertama, pendekatan sentralisasi dan kedua, pendekatan desentralisasi. Pendekatan  sentralisasi mengandung arti bahwa pelaksanaan pembangunan sepenuhnya merupakan wewenang pusat dan dilaksanakan oleh para birokrat di pusat. Sedangkan pendekatan desentralisasi mengandung arti bahwa pembangunan daerah – melalui desentralisasi atau otonomi daerah – memberikan peluang dan kesempatan bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik (good governance) di daerah. Artinya pelaksanaan tugas pemerintah daerah harus didasarkan atas prinsip efektif, efisien, partisipatif, terbuka (transparency), dan akuntabilitas (accountability).

Kebijakan dan tugas umum pemerintahan serta implementasi pembangunan di daerah di masa lampau merupakan wewenang dan tanggung jawab penuh dari pemerintah pusat, Jakarta. Kewenangan pemerintah pusat yang sangat besar tersebut ternyata tidak hanya berdampak positif bagi pembangunan, tetapi disadari juga menimbulkan efek negatif antara lain pertumbuhan ekonomi daerah atau produk domestik regional bruto (gross domestic regional product) yang relatif sangat lamban, serta panjangnya birokrasi pelayanan publik karena harus menunggu petunjuk dari para pejabat pusat.

Kebijakan dan terkonsentrasinya pembangunan dan pelayanan publik terutama di pulau jawa menimbulkan kesenjangan perekonomian antar daerah di tanah air. Berbagai infrastruktur cukup memadai di wilayah Jawa. Berbeda dengan wilayah luar Pulau Jawa misalnya Kawasan Timur Indonesia (KTI). Ketimpangan (disparity) pembangunan antara Jawa dan luar Jawa – misalnya – merupakan salah satu implikasi negatif dari kebijakan pemerintah yang terpusat (centralized). Oleh karena itu, wajar bila pergerakan ekonomi dan perputaran modal relatif lebih besar dan lebih cepat di Pulau Jawa dibandingkan dengan luar Pulau Jawa.[1]

Jika dikaji dari sisi luas wilayah Indonesia dan cakupan bidang pemerintahan, maka besarnya kekuasaan atau wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah dari waktu ke waktu cenderung tidak lagi efektif. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki pusat juga mempengaruhi intensitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan di daerah-daerah.

Otonomi daerah merupakan solusi alternatif dalam mengatasi berbagai permasalahan di atas. Indonesia memasuki era otonomi daerah sejak tanggal 1 Januari 2001. Pelaksanaan otonomi daerah mengacu pada UU nomor 22 tahun 1999 mengenai pembagian kewenangan dan fungsi (power sharing) antara pemerintah pusat dan daerah dan UU nomor 25  tahun 1999 mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah yaitu pengaturan pembagian sumber-sumber daya keuangan (financial sharing) antara pusat-daerah sebagai konsekuensi dari adanya pembagian kewenangan tersebut.

            Kondisi ini membawa implikasi pada pelimpahan kewenangan antara pusat dan daerah dalam berbagai bidang. Dengan adanya otonomi daerah, maka terjadi desentralisasi yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah, perencanaan ekonomi       (termasuk menyusun program-program pembangunan daerah) dan perencanaan lainnya yang dilimpahkan dari pusat ke daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur  sumber daya yang ada untuk meningkatkan kemajuan dan kemakmuran masyarakat.

            Di era otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan alokasi sumber daya yang efisien. Kemampuan daerah untuk mengelola sumber daya secara efisien tercermin dari kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah selaku perencana, dimana hal ini akan membawa dampak pada keberhasilan ekonomi daerah secara optimal. Dengan adanya otonomi, setiap daerah diharapkan mampu mengembangkan potensi baik sumber daya alam, sumber daya manusia, budaya untuk meningkatkan kemakmuran bagi seluruh masyarakat daerah. Dengan kata lain, bahwa otonomi daerah menuntut adanya suatu kemandirian daerah didalam berbagai aspek terutama aspek perencanaan, keuangan, dan pelaksanaan. [2]

Desentralisasi fiskal, merupakan salah satu komponen utama dari otonomi daerah. Apabila pemerintah daerah melaksanakan fugsinya secara efektif, dan diberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan penyediaan pelayanan di sektor publik, maka mereka harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai baik berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pinjaman, maupun dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 serta UU-APBN, pada dasarnya bertujuan untuk[3] :

  • Kesinambungan kebijaksanaan fiskal (Fiscal Sustainability) dalam konteks kebijaksanaan ekonomi makro.
  • Mengoreksi vertical imbalance, yaitu untuk memperkecil ketimpangan yang terjadi antara keuangan pemerintah pusat dan keuangan daerah yang dilakukan dengan memperbesar taxing power daerah. Sebagai gambaran seperti ditunjukkan dalam Tabel 1.1 dan Gambar 1.1, dimana dalam tahun 2001 taxing power daerah di Indonesia relatif masih rendah yaitu sekitar 5,30% dari konsolidasi APBN dan APBD dibandingkan dengan negara-negara sedang berkembang, negara-negara transisi, dan negara-negara OECD.     



[1] Juli Panglima Saragih, “ Desentralisasi Fiskal dan Keuangan daerah Dalam Otonomi “, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

[2] Teguh Dartanto, “Dampak Desentralisasi Fiskal di Indonesia terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Disparitas Antar Daerah : Analisa Model Makro Ekonometrik simultan”, Jakarta, Skripsi sarjana IESP-FEUI, 2002.

[3]  Machfud Sidik, DirJen PKPD-DepKeu RI “ Desentralisasi Fiskal : Kebijakan, Implementasi. Dan Pndangan ke Depan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah “, Yogyakarta, disampaikan dalam Seminar Nasional : Menciptakan Good Governance demi Mendukung Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal, 2002




NOMOR FILE SKRIPSI : skripsi ekonomi 2

DOWNLOAD DISINI


Jika belum mendapatkan akes Download request DISINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kata Pembuka Sidang Skripsi dan Presentasi

Contoh skripsi: Angkringan dan Mahasiswa” (Suatu studi tentang Pemaknaan Angkringan Oleh Para Mahasiswa Unsoed).

Contoh Skripsi : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS UU NO. 22 TAHUN 2004