Contoh Skripsi : PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI ATAS PEMIKIRAN ASGHAR ALI ENGINEER)
ABSTRAK
Ketika terjadi percerain antara suami dan isteri maka menimbulkan kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh seorang suami dan isteri, dan kewajiban tersebut diantaranya bagi seorang mantan suami wajib memberikan suatu pemberian yang harus diberikan kepada mantan isteri tersebut yang telah diceraikannya, pemberian tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi mantan suami tersebut (sesuai dengan kemampuannya), pemberikan nafkah itu sebagai penghibur selama masa ‘iddah, dalam Hukum Islam pemberian nafkah hanya selama masa ‘iddah, hal ini berbeda dengan pendapat Asghar, menurut dia pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan, tidak hanya selama masa ‘iddah saja, akan tetapi sampai menikah lagi atau mati
Berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, penyusun berusaha mencari pokok permasalahan yang sekiranya dapat menjawab permasalahan tersebut yaitu dengan melihat Bagaimana kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya menurut Asghar?, dan bagaimanakah Asghar memahami ayat-ayat al-Qur’an tentang pemberian nafkah bagi mantan isteri?, Bagaimana relevansinya dengan konteks sekarang?.
Untuk menjawab permasalahan tersebut penyusun menggunakan teori yang berlandaskan pada al-Qur’an, hadis, untuk melihat ayat-ayat yang berkaitan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri, kemudian menggunakan maslahah dan kesetaraan gender, untuk melihat manfaat dan demi kemaslahatan dari pemberian nafkah bagi mantan isteri tersebut.
Kriteria-kriteria bagi wanita yang berhak mendapatkan nafkah berkelanjutan dari mantan suaminya adalah bagi wanita yang tidak mampu untuk memelihara dirinya sendiri (miskin), dikarenakan sangat tua usianya, sudah tidak mempunyai keluarga atau sanak famili, karena jauh dari rasa keadilan jika seorang wanita yang telah diceraikan kembali kepada orang tuanya atau kepada kerabatnya. Asghar beranggapan bahwa ada dua kata kunci dalam surat al-Baqarah (2): 241, yang berkenaan dengan pemberian nafkah bagi mantan isteri: Mata'ah dan Ma'ru>f, al-Quran mengatakan bahwa mereka tidak hanya harus dilepaskan dengan cara yang baik (Ma'ru>f) akan tetapi perbekalan (Mata'ah) juga disediakan dengan cara yang baik pula, Pemikiran Asghar Ali Engineer tersebut memiliki relevansi dengan Undang-undang No.I tahun 1974 pasal 41c Hal ini tentunya juga berimplikasi terhadap KHI yang hanya memberikan nafkah bagi mantan isteri hanya sampai masa ‘iddah, dan pemberian nafkah bagi mantan isteri yang telah diceraikan dapat diberikan akan tetapi dengan melihat kriteria-kriteria tersebut dan juga melihat, apakah perceraian itu sesuai dengan syara’?, bagaimana status ekonomi mantan isteri dan juga mantan suami?, dan juga apakah ada tanggungan anak padanya?.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
NOTA DINAS ii
HALAMAN PENGESAHAN iv
HALAMAN MOTTO v
KATA PENGANTAR vi
TRANSLITERASI ARAB-LATIN viii
ABSTRAK xii
DAFTAR ISI xiii
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah 1
B.Rumusan Masalah 7
C.Tujuan dan Kegunaan Penelitian 8
D.Telaah Pustaka 8
E.Kerangka Teoretik 10
F.Metode Penelitian 20
G.Sistematika Pembahasan 22
BAB II GAMBARAN UMUM TENTANG NAFKAH
Pengertian Nafkah 24
Ayat-ayat yang berkaitan dengan Nafkah bagi Mantan Isteri 26
Hukum Pemberian Nafkah bagi Mantan Isteri 30
Ukuran Nafkah 32
Hak-hak Mantan Isteri 34
Hak Pemeliharaan Anak 35
Hak Mendapatkan Nafkah 36
Harta Bersama 38
BAB III LATAR BELAKANG ASGHAR ALI ENGINEER DAN PEMIKIRANNYA TENTANG PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI
A.Biografi dan Aktivitas Keilmuan Asghar Ali Engineer 39
B.Kondisi Sosial dan Politik di India 44
Politik 44
Agama 46
Sosial 48
Status Wanita 49
C.Karakteristik Pemikiran Asghar Ali Engineer 51
D.Metodologi Pemikiran Asghar Ali Engineer 53
1.Hermeneutik 53
2.Filsafat Praksis 58
E.Pemikiran Asghar Ali Engineer tentang
Pemberian Nafkah bagi Mantan Isteri 61
BAB IV ANALISIS TERHADAP PEMIKIRAN ASGHAR ALI ENGINEER TENTANG PEMBERIAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTERI DAN RELEVANSINYA DI INDONESIA
A.Kriteria-kriteria bagi wanita yang berhak
mendapatkan nafkah 68
B.Relevansi Pendapat Asghar dengan Konteks Sekarang 77
BAB V PENUTUP
A.Kesimpulan 87
B.Saran 88
DAFTAR PUSTAKA 89
LAMPIRAN-LAMPIRAN
I.Terjemahan al-Qur’an, Hadis dan kutipan Bahasa Arab I
II.Biografi tokoh IV
III.Curiculuum vitae VII
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan sangatlah penting dalam kehidupan manusia, perseorangan maupun kelompok. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai kedudukan, manusia sebagai makhluk yang berkehormatan, pergaulan hidup berumah tangga dibina dalam suasana damai, tentram dan penuh rasa kasih sayang antara suami dan isteri.[1 Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm 1.
]1
Dalam hubungan perkawinan banyak menimbulkan berbagai konsekwensi sebagai dampak adanya perikatan (Aqad) baru yang terjalin, antara lain terjalinnya ikatan kekeluargaan di antara keduanya, di samping itu hubungan perkawinan juga membuahkan adanya hak-hak baru yang sebelumnya tidak ada, kewajiban-kewajiban baru antara pihak yang satu terhadap yang lainnya, di antara kewajiban–kewajiban itu, termasuk kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada isterinya.[2 Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawianan, cet. 1, (Jakarta: Bulan Bintang,1974), hlm. 128. lihat juga, Abdul Hamid Kisyik, Bimbingan Islam untuk Mencapai Keluarga Sakinah, di terj. Ida Mursida (Bandung: al-Bayan, 1995), hlm.128.
]2
Jika seorang isteri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya dan suami itu telah bersenang-senang kepadanya, sedangkan suami isteri tersebut termasuk orang yang ahlu al-
INGIN MEMILIKI FILE CONTOH SKRIPSI INI?? HANYA DENGAN RP. 35.OOO,
ORDER VIA CHAT WA.
NOMOR FILE SKRIPSI : Skripsi Syariah 3
Komentar
Posting Komentar