Contoh Skripsi : TINJAUAN TENTANG PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN DAN IMPLIKASI YURIDISNYA TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta)

 ABSTRAK

 

ANDRE AGUS SETIAWAN, E 0002071, TINJAUAN TENTANG PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN DAN IMPLIKASI YURIDISNYA TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Klas IA Surakarta). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan Hukum (Skripsi). 2006.

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan, dalam hal ini di Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta serta mengetahui bagaimana implikasi yuridis dari pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatan alat bukti.

Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dengan metode interaktif.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pencabutan keterangan terdakwa dalam putusan perkara perkosaan Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta Nomor: 306/Pid.B/2003/PN.Ska ditolak atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena pencabutan keterangan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Kustiono alias Gepeng dinilai tidak berdasar dan tidak logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasan yang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. Implikasi yuridis dari pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatan alat bukti, adalah apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam pembuktian.

Implikasi teoritis penelitian ini adalah bahwa secara yuridis pencabutan keterangan terdakwa dibolehkan asalkan pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan pencabutan itu mempunyai alasan yang berdasar dan logis. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah bahwa dengan adanya pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan, dapat digunakan hakim sebagai petunjuk dalam membuktikan kesalahan terdakwa di sidang pengadilan.


DAFTAR ISI

 

Halaman

 

HALAMAN JUDUL.…………………………………………………...      i

HALAMAN PERSETUJUAN.…………………………………………     ii

HALAMAN PENGESAHAN.………………………………………….    iii

HALAMAN MOTTO DAN PERSEMBAHAN.……………………….         iv

KATA PENGANTAR.………………………………………………….     v

DAFTAR ISI.……………………………………………………………       vii

DAFTAR GAMBAR DAN TABEL.…………………………………...          x

DAFTAR LAMPIRAN.………………………………………………...        xi

ABSTRAK.……………………………………………………………...       xii

 

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah ……………………………………………          1

B. Perumusan Masalah.………………………………………………..          8

C. Tujuan Penelitian.…………………………………………………..          9

D. Manfaat Penelitian…………………………………………….…….          9

E. Metode Penelitian…………………………………………………...         10

1. Jenis Penelitian………………………………………………….         11

2. Lokasi Penelitian………………………………………….…….         12

3. Jenis Data……………………………………………………….         12

4. Sumber Data…………………………………………………….         13

5. Teknik Pengumpulan Data……………………………….……..         13

6. Teknik Analisis Data……………………………………………         13

F. Sistematika Penulisan Hukum (Skripsi)…………………………….         17

 

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

A. Kerangka Teori………………………………………………………    19

1. Tinjauan Umum tentang Pembuktian……………………………        19

a. Pengertian Pembuktian...........................................................         19

b. Prinsip-Prinsip Pembuktian...................................................          20

c. Teori-Teori atau Sistem Pembuktian......................................         23

d. Alat-Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum

Acara Pidana...........................................................................         26

           

2. Tinjauan Umum tentang Alat Bukti Keterangan Terdakwa….…         28       

a. Dasar Hukum Alat Bukti Keterangan Terdakwa...................         28

b. Pengertian Terdakwa dan Tersangka..................................... 28

c. Pengertian Alat Bukti Keterangan Terdakwa........................ 29

d. Asas Penilaian Keterangan Terdakwa.................................... 31

e. Keterangan Terdakwa Saja Tidak Cukup Membuktikan

Kesalahannya.........................................................................    33

f. Keterangan Terdakwa Di Luar Sidang

(The Conffesion Outside The Court).....................................    33

g. Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa............... 34

 

B. Kerangka Pemikiran………………………………………………...    37

 

BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A. Pencabutan Keterangan Terdakwa Dalam Persidangan

(di Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta)…………………………    38

1. Deskripsi Kasus…………………………………………………    38

a. Posisi Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA

Surakarta Nomor: 306/Pid.B/2003/PN.Ska…………………    38

b. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum……………………….…...    39

c. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum…………………………….    39

d. Pembelaan Terdakwa………………………………………..    43

e. Pertimbangan-Pertimbangan Hakim ………………………..    43

f. Putusan………………………………………………………    48

 

2. Pembahasan ..................................................................................    48

 

B. Implikasi Yuridis Pencabutan Keterangan Terdakwa Terhadap

Kekuatan Alat Bukti………………………………………………...    67  

     

BAB IV PENUTUP

A. Kesimpulan……………………………………………………………     72

B. Saran…………………………………………………………………..      73

 

DAFTAR PUSTAKA

 

LAMPIRAN


BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang Masalah

 

Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Pernyataan tersebut secara tegas tercantum dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya. Konsekuensi dari itu semua adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia.

 

Hukum bisa dilihat sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu hukum bekerja dengan cara memberikan petunjuk tentang tingkah laku dan karena itu pula hukum berupa norma (Satjipto Rahardjo, 1982: 14). Hukum yang berupa norma dikenal dengan sebutan norma hukum, dimana hukum mengikatkan diri pada masyarakat sebagai tempat bekerjanya hukum tersebut.

 

Bila pada uraian di atas dikatakan bahwa konsekuensi dari dianutnya hukum sebagai ideologi oleh suatu negara adalah bahwa hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, maka hukum juga wajib memberikan timbal balik terhadap negara yang menerimanya sebagai ideologi, dengan cara memperhatikan kebutuhan dan kepentingan-kepentingan anggota-anggota masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Dalam rangka memberikan perhatian terhadap penciptaan keadilan dalam masyarakat serta memberikan pelayanan terhadap kepentingan-


NOMOR FILE SKRIPSI : Skripsi Hukum Pidana 2

DOWNLOAD DISINI  

Jika belum mendapatkan akes Download request DISINI 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kata Pembuka Sidang Skripsi dan Presentasi

Contoh skripsi: Angkringan dan Mahasiswa” (Suatu studi tentang Pemaknaan Angkringan Oleh Para Mahasiswa Unsoed).

Contoh Skripsi : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS UU NO. 22 TAHUN 2004