Contoh Skripsi : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL PASCA KELUARNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS UU NO. 22 TAHUN 2004

 ABSTRAKSI

 

 

 

“Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Hakim Yang Dilakukan Oleh Komisi Yudisial Pasca Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Uu No. 22 Tahun 2004”

 

 

 

Dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia di bentuk sebuah Komisi Yudisial agar warga masyarakat diluar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan uraian diatas maka dapat diambil suatu rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam UU No.22 Tahun 2004? Bagaimana ketentuan yuridis wewenang pengawasan Hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006?

Dengan menggunakan  metode yuridis normatif  ini penulis melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang – undangan yang mana hasilnya adalah kepengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial itu bukan hanya dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim yang notabene nya bahwa hakim selalu “nakal”, akan tetapi jika dalam menjalankan kepengawasannya itu Komisi Yudisial mendapati ada hakim yang berprestasi maka Komisi Yudisial berhak untuk mengajukan usul kepada Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi untuk memberi penghargaan kepada hakim tersebut, begitu mulianya tugas dari Komisi Yudisial yang dengan keterbatasan wewenangnya mau memainkan peran yang selama ini diharapkan publik. Sedangkan Putusan MK yang telah mengamputasi kepengawasan Komisi Yudisial adalah sebuah keputusan yang melampaui batasan yang diminta atau ultra petita, putusan itu juga tidak dapat dipertanggung-jawabkan secara akademis. Hal itu bisa dilihat dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sendiri yakni Jimly Asshiddiqie bahwa “keberadaan lembaga Komisi Yudisial ini dibentuk tersendiri di luar Mahkamah Agung, sehingga subjek yang diawasinya dapat diperluas ke semua hakim, termasuk hakim konstitusi dan hakim di seluruh Indonesia.

Dari hal diatas maka diharapkan agar lembaga legislative segera melakukan perubahan terhadap UU No.22 Th 2004 tentang Komisi Yudisial khususnya pasal – pasal yang mengatur tentang kepengawasan, dan bila UU tersebut sudah berlaku kembali maka hakim diharapkan agar mau membantu kelancaran pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sehingga keseimbangan antar lembaga tinggi Negara di Negara ini bias terwujudkan.

Kata Kunci : Pengawasan, Hakim, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi


DAFTAR ISI
Halaman
SURAT PERNYATAAN ...................................................................................... i
LEMBAR PENGESAHAN ..……………………………………........…………… ii
ABTRAKSI ...……….……………………………………….......…….…………. iv
KATA PENGANTAR ..................................................................................... vi
DAFTAR ISI ...………...…………………………………........……………........ viii
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ………………….......…………………..……. 1
B. Permasalahan ………………......…………………………… 9
C. Tujuan Penelitian …………….....…………...……............…… 10
D. Kegunaan Penelitian ………….....…………………………........... 10
E. Metode Penelitian …….........……………………………........... 11
F. Sistiematika Penulisan ….....…………………...........……………… 13
BAB II : KAJIAN PUSTAKA
A. Hakim
A.I. Pengertian Hakim ……………………………................……… 15
A.II. Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Hakim .......…….....………… 17
A.II.a. Kewenangan Hakim …………................………… 20
A.II.b. Kekuasaan Hakim ………............……………… 21
vi B. Komisi Yudisial …………………….........…...........………… 22
B.I. Kewenangan Komisi Yudisial ................………………....... 28
B.II. Fungsi Komisi Yudisial ……………….......……………........ 28
C. Pengawasan Terhadap hakim …………………...........…….....…… 29
D. Komisi Yudisial Berwenang Melakukan Pengawasan
Terhadap Hakim …………………………………................… 30
E. Dampak Hukum …………………...........…………….....…… 31
F. Kedudukan Fungsi Dan Tugas Mahkamah Konstitusi …........……… 32
G. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006…............... 36
BAB III : PEMBAHASAN
A. Ketentuan Yuridis Wewenang Pengawasan Hakim Yang
Dilakukan Oleh Komisi Yudisial Dalam UU No.22 Tahun 2004
1. Undang – undang No. 22 Tahun 2004 …………...............…. 43
2. UUD 1945 Pasal 24B Ayat (1) ………………….................... 50
B. Ketentuan Yuridis Wewenang Pengawasan Hakim Yang
Dilakukan Oleh Komisi Yudisial Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 ...................................…......... 53
C. Ketentuan Yuridis Wewenang Pengawasan Hakim Yang
Dilakukan Oleh Komisi Yudisial Dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 ................................................ 71
vii BAB IV : PENUTUP
A. Kesimpulan ……………………………........………………….. 80
B. Saran …………………………………………………………….. 82
Daftar Pustaka …………………………………………………………….. 83
Lampiran …………………………………………………………….. 85

BAB I 

PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang 

 Yang merupakan salah satu persyaratan mutlak atau conditio sine qua non

dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum adalah pengadilan yang mandiri, 

netral (tidak berpihak), kompeten dan berwibawa yang mampu menegakkan wibawa 

hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan. Hanya pengadilan yang 

memiliki semua kriteria tersebut yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia. 

Sebagai aktor utama lembaga peradilan, posisi, dan peran hakim menjadi sangat 

penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya. 

 Melalui putusannya, seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan 

seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan 

sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan 

penghilangan hak hidup seseorang. Oleh sebab itu, semua kewenangan yang dimiliki 

oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan 

keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur 

dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di 

depan hukum dan hakim. Kewenangan hakim yang sangat besar itu menuntut 

tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan 

irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung arti 

bahwa kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan itu wajib.


INGIN MEMILIKI FILE CONTOH SKRIPSI INI?? HANYA DENGAN RP. 35.OOO, 

ORDER VIA CHAT WA.


NOMOR FILE SKRIPSI : Skripsi Hukum Tata Negara 1



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kata Pembuka Sidang Skripsi dan Presentasi

Contoh skripsi: Angkringan dan Mahasiswa” (Suatu studi tentang Pemaknaan Angkringan Oleh Para Mahasiswa Unsoed).